Pertahankan Predikat Informatif, UNTAN Gelar Pendampingan dari Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn
Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, melakukan pendampingan Monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, kepada para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas , Lembaga dan unit beserta jajaran di lingkungan Universitas Tanjungpura (UNTAN), pelaksanaan dilakukan di Gedung Konferensi UNTAN, pada Kamis (24/8/2023).
Rospita menjelaskan pengaruh keterbukaan informasi publik meliputi : Trust terhadap kinerja Badan Publik,Penguatan Badan Publik, Penguatan SDM,Kesempatan investasi serta Peluang Pengembangan Usaha.
“Yang paling penting , keterbukaan informasi menumbuhkan trust (kepercayaan) dan juga untuk menggalakkan budaya kompetisi,” jelasnya.
Rospita mempresentasikan materi “Memperkuat PTN Informatif Tahun 2023”,
Ia menerangkan tahapan-tahapan yang akan dilalui badan publik dalam mengikuti anugerah keterbukaan informasi publik yaitu pengisian kuesioner, verifikasi data, presentasi apabila memenuhi nilai passing grade 60, visitasi dan pengumuman penganugerahan.
Rospita yang pernah menjabat Ketua KI Kalbar selama dua Periode ini juga menekankan saat pengisian kuesioner badan publik untuk bisa Meminimalisir Human Error, badan public juga harus meminimalisir System Error (perawatan pada tahap Verifikasi) dan berkonsultasi ke Komisioner untuk Memperjelas Pertanyaan Pada SAQ.
“Tetapi pada intinya kami menekankan, jangan mengejar rewardnya, tapi pelaksanaannya,” kata, Rospita.
Ia menyebut ada perbedaan monev tahun ini dari tahun lalu yaitu pelaksanaan visitasi bisa saja dilakukan di PPID pelaksana secara acak, tidak pada PPID Utama.
Ia juga menyarankan program Duta keterbukaan informasi di kampus untuk memberdayakan mahasiswa.
Kegiatan Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini tentunya juga diharapkan meningkatkan pemahaman dan komitmen Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Civitas Akademika UNTAN.