Back

Pengukuhan Jajasan Perguruan Tinggi Daja Nasional berdasarkan Akte Notaris Nomor 13, Kantor Notaris (w.s) Achmad Mourtadha Pontianak..

Didirikan universitas swasta Universitas Daya Nasional oleh tokoh-tokoh politik dan pemuka masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 2 (dua) fakultas: Fakultas Hukum dan Fakultas Tata Niaga.

Perubahan Nama dan Anggaran Dasar Jajasan Perguruan Tinggi Daja Nasional, dikukuhkan berdasarkan Akte Notaris.

Universitas Daya Nasional dinegerikan menjadi Universitas Negeri Pontianak (UNEP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 53 Tahun 1963 tanggal 16 Mei 1963. Tanggal penegerian ditetapkan 20 Mei 1963. Perubahan ini ditandai pula dengan dibukanya 2 fakultas yaitu Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik serta perubahan Fakultas Tata Niaga menjadi Fakultas Ekonomi. Tercatat sebagai pelopor pembukaan Fakultas Pertanian adalah Ir. Soedarso Rawidjo, Kepala Dinas Pertanian Prop. Kalbar dan pelopor pembukaan Fakultas Teknik adalah Ir. Ktut Kontra, Kepala PLN Kalbar saat itu.

Perubahan nama UNEP menjadi Universitas Dwikora berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 278 Tahun 1965 tanggal 14 September 1965, sekaligus pembukaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) yang dipelopori oleh Drs. Soepardal, Kepala Bagian Sosial Politik pada Kantor Gubernur KDH Prop. Kalbar. Ketua Presidium dijabat oleh Kolonel Dokter Soegeng, Pakesdam XII Tanjungpura.

Perubahan nama Universitas Dwikora menjadi Universitas Tanjungpura (UNTAN ), berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 171 Tahun 1967. Sebagai Rektor diangkat Letkol CKH Mu-hammad Isja, SH berdasarkan Surat Ke-putusan Presiden RI Nomor 39/14/1969.

Pelaksanaan integrasi Institute Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Bandung Cabang Pontianak ke dalam UNTAN terdiri dari 2 fakultas, Fakultas Keguruan dan Fakultas Ilmu Pendidikan, ber-dasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 161, tanggal 16 Desember 1967

Pengintegrasian Fakultas Keguruan dan Fakultas Ilmu Pendidikan menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 1982

Didirikan Politeknik UNTAN berdasarkan SK. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80/DIKTI/KEP/1985 tanggal 3 Desember 1985 ditandai dengan pembangunan Gedung Politeknik UNTAN pada lahan seluas 6 HA. Pendirian Politeknik UNTAN ini didahului oleh pembentukan Local Project Implementation Unit (LPIU) Politeknik UNTAN pada tahun 1983 dengan tugas utama merencanakan komplek

Perubahan Politeknik UNTAN menjadi Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/O/1997

Pembukaan Program Diploma Tiga (D-3) Ilmu-Ilmu Sosial berdasarkan SK.Rektor UNTAN No. 877/J22/PP/1997 tanggal 26 Juni 1997 untuk 3 Program Studi (PS): Administrasi Perkantoran, Kesekretariatan, Pekerja Sosial. Pembukaan Program D-3 ini selanjutnya ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Dikti No.208/DIKTI/Kep/1998.

Pembukaan Program Diploma Tiga (D-3) Budidaya Tanaman Perkebunan pada Fakultas Pertanian UNTAN.

Izin penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen (MM) UNTAN berdasarkan SK. Dirjen Dikti Nomor 204/DIKTI/KEP/1998, dengan konsentrasi pada Manajemen Keuangan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran.

Sejarah Universitas Tanjungpura

SK Dirjen Dikti : Nomor 166/DIKTI/KEP/1999 tentang PS. Teknologi Hasil Hutan; Nomor 167/DIKTI/KEP/1999 tentang PS Sosial Ekonomi Pertanian; Nomor 173/DIKTI/KEP/1999 tentang PS Budidaya Tanaman Perkebunan

SK Dirjen Dikti Nomor 251/DIKTI/KEP/1999 tentang PS Ilmu Tanah;

SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 121/ DIKTI/2000 tentang Pembukaan Program Strata Dua (S2) Jurusan Ilmu-Ilmu Sosial untuk 2 (dua) Program Studi (PS): Ilmu Administrasi Negara dan Sosiologi.

Pendirian Fakultas Kehutanan Pada Universitas Tanjungpura, SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Yahya A. Muhaimin, Nomor 238/O/2000 tanggal 22 Desember 2000.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 095/O/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0171/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura. Inti dari keputusan ini adalah perubahan Biro dari 2 menjadi 3 biro yaitu Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) dan Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem informasi (BAPSI)

Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum (S2) pada Untan berdasarkan Surat Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 2289 / D / T / 2001

Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi Matematika, Kimia, Biologi dan Fisika Jenjang Program Strata-1 (S1) berdasarkan surat Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 3494 / D / T / 2001

Pembentukan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Persiapan) berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 53/J22/OT/2002

Pengangkatan Pejabat Pengelola Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam (Persiapan) Untan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 54/J22/KP/2002

Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi Pendidikan Biologi, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Fisika untuk jenjang Program Sarjana (S1) berdasarkan surat Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 178/D/T/2003

Pelantikan Prof. Hj. Asniar Ismail, SE, MM sebagai Rektor Universitas Tanjungpura Periode 2003-2007 oleh Mendiknas RI A. Malik Fajar bertempat di Auditorium Untan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 39/M tahun 2003 tanggal 6 Februari 2003

Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No. 3166/D/T/2005 Politeknik dan menjaring calon instruktur/staf pengajar untuk dididik pada Pusat Pendidikan Politeknik di Bandung.