Kisi–Kisi Persiapan Pemberkasan Bagi yang Nanti Dinyatakan Lulus SNMPTN UNTAN Tahun 2020
Sebelum pengumuman resmi informasi kelulusan SNMPTN 2020 tanggal 8 April 2020, dibawah ini adalah kisi-kisi persyaratan yang harus dilakukan, bagi yang diterima/lulus di seleksi SNMPTN 2020 dilingkungan UNTAN, sebagai berikut : Peserta tes yang lulus seleksi SNMPTN 2020 Universitas Tanjungpura diwajibkan :
- Mengisi biodata online di laman http://scmb.untan.ac.id dan mencetaknya sebanyak 1 rangkap mulai tanggal 10 April – 17 April 2020
- Bagi peserta non Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diwajibkan melakukan verifikasi UKT online melalui laman http://ukt.keuangan.untan.ac.id pada tanggal 10 April – 17 April 2020. Apabila tidak melakukan verifikasi atau tidak melengkapi dokumen untuk verifikasi pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut maka sistem secara otomatis menetapkan kelompok UKT tertinggi.
- Mendaftar ulang/registrasi, namun mengingat kondisi masih tidak kondusif karena penyebaran virus Corona maka waktu dan tempat akan diberitahukan selanjutnya. Kepada calon mahasiswa untuk mempersiapkan:
- Bukti registrasi online yang diunduh pada laman http://scmb.untan.ac.id
- Fotokopi Kartu Peserta SNMPTN 2020 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Raport Semester I sampai dengan V (Kelas X sampai dengan XII) yang telah dilegalisir oleh pihak sekolah.
- Bagi peserta yang tidak mendaftar dianggap MENGUNDURKAN DIRI dan kelulusannya dinyatakan GUGUR.
- Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang diterima melakukan Verifikasi pada waktu dan tempat yang akan diinformasikan kemudian.
- Peserta Non Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) melakukan pembayaran UKT mulai tanggal 20 April s.d 30 April 2020 di Kantor Bank KALBAR di seluruh Provinsi Kalimantan Barat. Bagi peserta yang tidak membayar sesuai tanggal tersebut dianggap mengundurkan diri dan kelulusannya dinyatakan gugur.
- Melampirkan surat pernyataan bebas narkoba dari Klinik Pratama UNTAN, bagi yang sudah mempunyai surat keterangan bebas narkoba tidak perlu membuat lagi dengan ketentuan menyampaikan surat keterangan bebas narkoba dengan rincian bebas dari Heroin, Ganja dan Ampetamin dan masih berlaku pada saat penyerahan di Klinik Pratama UNTAN (Tempat pemeriksaan di Klinik Pratama UNTAN, waktu pelaksanaan akan ditentukan kemudian).
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa (2 rangkap);
- Fotokopi Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir (2 rangkap);
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4X6 (1 lembar)
- Melunasi UKT sesuai ketentuan yang berlaku, tarif lengkapnya dapat dilihat pada laman http://scmb.untan.ac.id.
- Bagi peserta yang diterima pada Program Studi Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Pendidikan Biologi, Pendidikan Dokter, Farmasi, Keperawatan, Teknik Elektro, Teknik Informatika, Teknik Lingkungan, Teknik Arsitektur, Teknik Industri, Teknik BAK@2020 Pertambangan, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Fisika, Kimia, Biologi, Sistem Komputer, Geofisika, Ilmu Kelautan, Sistem Informasi dan Statistik harus menyerahkan surat keterangan bebas buta warna. (tempat pemeriksaan di Klinik Pratama UNTAN, waktu pelaksanaan akan ditentukan kemudian).
- Kebutuhan dokumen untuk verifikasi UKT: a. Daftar Gaji penghasilan Orang Tua (bagi anak PNS/Perusahaan) dan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dari Lurah/Kades. b. Bukti pembayaran rekening listrik bulan Maret 2020, PDAM dan PBB. c. Fotokopi BPKB/STNK roda 2 atau roda 4 (bagi yang memiliki).
- Melampirkan surat pernyataan Bebas Narkoba yang dapat dicetak setelah mengisi biodata online.
- Biaya UKT yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun 9. Universitas Tanjungpura akan melakukan verifikasi nilai rapor siswa terhadap PDSS dan Portofolio. Informasi resmi akan disampaikan dilaman http://scmb.untan.ac.id
[learn_press_profile]