Untan Tegaskan Tidak Ada Mahasiswa yang Diberhentikan karena Tidak Bayar UKT
UKT 367 Mahasiswa di Untan diringankan Lewat Kerjasama Pengelolaan Piutang Untan dan DJKN
PONTIANAK- Universitas Tanjungpura (Untan) melalui Bagian Biro Umum dan Keuangan (BUK) menegaskan sampai saat ini belum ada mahasiswa Untan yang diberhentikan dari Perkuliahan, karena tidak mampu membayar Uang Kuliah yang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, SubKoordinator Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Umum dan Keuangan Untan yakni Tyas Aprianna Angraeni meluruskan terkait pernyataan yang disampaikan Agus Rodani dari DJKN Kalbar yang mengatakan bahwa hampir setiap tahun, ada 10 sampai 30 mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) yang terancam berhenti kuliah.
Hal tersebut disampaikan pihak DJKN dalam acara Konsultasi Publik Rencana Awal RPJPD Kalbar, Rabu 15 November 2023 di Qubu Resort.
Seperti diketahui, Universitas Tanjungpura (Untan) dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang piutang negara sejak 2021 lalu.
Tyas menjelaskan memang sejak tiga tahun terakhir, Untan Pontianak bekerjasama dengan pihak DJKN dalam pengurusan utang piutang Negara, khususnya untuk piutang yang nomimalnya sampai Rp 8 juta rupiah, sedangkan untuk piutang dengan besaran Rp 8 juta keatas akan diserahkan ke PUPN dalam hal ini KPKNL (ketika sudah dilakukan penagihan tiga kali).
Kerjasama antara Untan dan DJKN yang sudah berjalan tiga tahun hingga sekarang ini, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/Pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian Negara/lembaga, bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Satu diantaranya dalam menyelesaikan utang piutang pada pembayaran UKT mahasiswa (disebut debitur).
Adapun tata kelola atau prosedurnya, dijelaskan Tyas apabila ada utang piutang yang macet dan sudah sampai pada tiga kali penagihan tapi tetap tidak membayar dalam hal pelunasan UKT mahasiswa tersebut. Selanjutnya untuk kegiatan optimalisasi piutang, dalam penyelesaiannya akan dilakukan melalui kerjasama dengan Kanwil DJKN.
Ia menjelaskan kenapa sampai dilakukan penagihan kepada mahasiswa (debitur) tersebut, sebab yang bersangkutan sudah menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas materai terkait pembayaran UKT, dengan cara mencicil (diberikan waktu satu semester) dan tertulis untuk tanggal pelunasannya.
Dengan ketentuan mahasiswa sebagai debitur, dan Kuasa Pengguna Anggaran (Kreditur) melalui Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan. Dengan dasar hukum yakni PMK nomor 128/PMK.06/2007 , yang telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/Pmk.06/2020 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara, dan beberapa peraturan lainnya.
“Jadi kami melakukan penyuratan sebanyak tiga kali untuk penagihan kepada debitur (Mahasiswa). Apabila melalui surat tidak terselesaikan, Tim yang terdiri dari Biro Umum dan Keuangan , Perwakilan dari Fakultas, dan Perwakilan DJKN akan datang ke rumah debitur (Mahasiswa) untuk menagih utang terkait biaya kuliah . Namun juga akan dilihat bagaimana kondisinya, “ujarnya.
Justru dikatakannya, piutang yang dilakukan penagihan ini kebanyakan karena mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang di semester selanjutnya (Setelah menandatangi Surat Perjanjian Hutang Piutan PNBP) tanpa membayar sesuai kesepakatan, padahal sudah mendapatkan layanan dari pihak Untan,”ujarnya.
Tentu sebagai debitur, mahasiswa tersebut harus melunasi kewajiabnya sesuai ketentuan yang sudah diberikan pada saat penandatangan di surat perjanjian.
“Kalau sampai akhir tidak menepati janji, dan sesuai perjanjian maka akan ditagih utang piutangnya yang menjadi hak negara, karena yang bersangkutan sudah mendapatkan layanan dari pihak Untan, ini bisa kita lihat dari nilai semester nya yang sudah keluar,” jelasnya.
Dan apabila dilapangan ditemukan ternyata mahasiswa ini kurang mampu atau tidak mampu. Yang bersangkutan bisa memberikan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat. Dengan prosedur berikutnya diajukan untuk di hapus bukukan dengan SK Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) yakni Rektor Untan, setelah mendapat review dari APIP (Inspektorat Jenderal Kemendikbud) untuk diberikan keringanan tidak membayar utang piutang tersebut, dan dihapus bukukan sehingga dianggap lunas.
“Pada intinya sampai saat ini belum ada mahasiswa Untan yang di berhentikan, karena tidak mampu membayar uang kuliah,”tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait prosedur pemberian utang piutang di Untan itu ada yang namanya Surat Rektor tentang petunjukan pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait keringanan UKT. Jadi di Untan ada keringanan UKT, namun tidak berlaku bagi mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak manapun, mahasiswa penerima KIP/Bidikmisi, mahasiswa kelas PPAPK / Jalur Mandiri kelas sore dan malam, kelas internasional, kelas kerjasama, S2, S3.
“Jadi pada intinya di Untan ada yang namanya keringanan UKT untuk mahasiswa S1 pada semester akhir saat masuk semester 9, D3 pada semester 7. Mereka bisa mengajukan pengurangan UKT dengan besaran potongan sebesar 50 persen,”ujarnya.
Kemudian untuk mahasiswa yang belum sampai semester 9 (S1), dan semester 7 (D3) . Itu bisa dengan cara mengangsur atau mencicil uang kuliah tersebut. Dengan prosedur mencicil dari awal semester hingga akhir semester, dengan diberikan waktu satu semester untuk pelunasannya, namun harus menandatangi Surat Perjanjian Hutang Piutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas materai terkait pembayaran UKT, dengan cara mencicil.
“Nah mahasiswa yang ingin mendapatkan keringan dengan mencicil ini harus mengajukan cicilan terlebih dahulu lewat fakultas masing-masing yang akan diverifikasi di Fakultas nya. Namun kalau mencicil ini tanpa potongan. Dan kalau cuti dan tidak mengambil SKS juga tidak kita bebani untuk membayar UKT,”ujarnya.
Di Permendikbud nomor 25 tahun 2020, dikatakannya menjadi dasar untuk diatur bahwa dalam hal mahasiswa atau orang tua mahasiswa dan pihak lain mengalami penurunan kemampuan ekonomi. Maka mahasiswa bisa mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, Perubahan kelompok UKT. Dan pembayaran UKT dengan cara mencicil.
“Ini menjadi beberapa solusi yang diberikan untuk meringankan mahasiswa, tapi tidak bisa di pukul rata dan harus melewati prosedur pengajuannya dari mahasiswa yang bersangkutan. Tapi untuk kasus tertentu kita mencari jalan yang memang bisa ditempuh,”ujarnya.
Selain itu, dikatakannya Untan juga memberikan beasiswa seperti Bidikmisi , KIP K dari Pemerintah dan beasiswa dari pihak swasta yang telah bekerjasama dengan Untan.
Sebelum PMK 163 tahun 2020 keluar. Untan dalam hal seluruh utang piutang macet diserahkan ke PUPN (Panitia Urusan Piutan Negara) yang dilaksanakan oleh KPKNL yang masih satu lembaga dengan DJKN.
“Kami tetap melakukan prosedur yang sama, menagih sampai tiga kali penyuratan. Namun kalau tidak ada respon saat itu dalam pelunasan, maka seluruh berkas dilimpahkan ke KPKNL. Mereka yang menindaklanjuti untuk menagih ke debitur,”ujarnya
Sejak tiga tahun terakhir 2021-2023, Untan bekerjasama dengan DJKN terkait utang piutang. Total ada 376 mahasiswa (debitur) yang masih dalam proses pelunana cicilan UKT. Dari 376 mahasiswa tersebut ada yang sudah lunas membayar, masih proses membayar (penagihan), hingga proses verfikasi data lainnya di lapangan.