Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis di RS UNTAN Pontianak Dukung Kewajiban Jamaah Haji dan Umrah
Pontianak, 6 September 2024 – Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor HK.02.02/A/3717/2024 mengenai pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (RS UNTAN) menggelar sosialisasi terkait kewajiban ini. Edaran tersebut menegaskan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus menjadi syarat wajib bagi seluruh calon jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa haji maupun umrah.
Ketetapan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) No. 58 Tahun 2013, yang mewajibkan pemberian vaksinasi bagi siapa saja yang akan melakukan perjalanan internasional ke negara-negara yang terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu, atau atas permintaan negara tujuan.
Dalam acara sosialisasi ini, RS UNTAN turut mengundang perwakilan dari Kementerian Agama dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Pontianak. RS UNTAN juga membuka peluang kerja sama dengan PPIU dalam pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi calon jamaah haji dan umrah.
Bapak Erwindra, M.Ap, Ketua Tim Umroh dan Haji Khusus dari Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, menyambut baik inisiatif ini. Beliau juga menghimbau agar PPIU di Pontianak dapat bekerja sama dengan RS UNTAN untuk memfasilitasi vaksinasi meningitis bagi para jamaah haji dan umrah.
Pelayanan vaksinasi meningitis di RS UNTAN tersedia setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00-11.30 WIB, dan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Jamaah yang ingin mendapatkan vaksin diharuskan mengisi formulir online terlebih dahulu melalui tautan berikut: (https://forms.gle/No7XeeuMiwN7ffsk9).
Dengan adanya fasilitas vaksinasi di RS UNTAN, diharapkan para jamaah haji dan umrah dapat mempersiapkan perjalanan mereka dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan kesehatan internasional.