
UNTAN Dorong Penguatan Integritas Akademik Menuju Tata Kelola Perguruan Tinggi Berdampak
Pontianak – Universitas Tanjungpura (UNTAN) meneguhkan komitmennya untuk membangun tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas sebagai fondasi dalam mewujudkan institusi yang berdampak. Komitmen tersebut kembali diperkuat melalui kegiatan “Membangun Ekosistem Perguruan Tinggi Berdampak melalui Penguatan Integritas Akademik di Universitas Tanjungpura” yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat Lantai 3 UNTAN, Jumat (14/8).
Kegiatan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan bagi jajaran UNTAN dalam memastikan seluruh proses akademik dan administratif berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si., menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola universitas. Menurutnya, perbaikan tata kelola di UNTAN terus dilakukan, baik melalui inisiatif internal maupun berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dari auditor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Lembaga yang mahkotanya integritas, kita terus melakukan perbaikan-perbaikan yang datang dari inisiatif sendiri maupun tim auditor dari Kementerian,” ujar Rektor.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang hadir memberikan penguatan mengenai tata kelola dan integritas di lingkungan UNTAN.
Kegiatan diikuti jajaran pimpinan dan pengelola universitas, mulai dari wakil rektor, dekan dan wakil dekan, ketua jurusan dan program studi, pimpinan lembaga, pengelola Pascasarjana, Satuan Pengawas Internal (SPI), Manajemen Risiko, kepala biro, hingga unit pelaksana akademik dan layanan di lingkungan UNTAN.

Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Albertus Agus Windartk, S.E., Ak., CFrA., M.M., dalam paparannya menekankan bahwa membangun perguruan tinggi berdampak harus dimulai dari penguatan integritas di seluruh lini organisasi.
Menurutnya, pengawasan tidak semestinya dipahami hanya sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi agar tetap berada pada jalur tata kelola yang sehat dan mencegah terjadinya penyimpangan.
“Integritas adalah apa yang kita pikirkan, apa yang kita sampaikan, sesuai dengan hati nurani kita dan kita terapkan, kita lakukan,” ujarnya.
Dalam aspek akademik, perhatian diberikan terhadap pentingnya menjaga orisinalitas karya ilmiah. Praktik penggunaan karya mahasiswa, seperti skripsi dan tesis, tanpa mencantumkan kontribusi atau kepemilikan penulis menjadi salah satu persoalan yang disoroti. Sivitas akademika diingatkan untuk menjaga etika akademik dan memastikan setiap karya yang dipublikasikan memiliki atribusi yang sesuai.
Selain integritas akademik, peran dosen pembimbing akademik juga menjadi perhatian. Dosen pembimbing akademik didorong untuk lebih aktif memantau kondisi mahasiswa dan memberikan pendampingan ketika terdapat kendala dalam proses studi.
“Bukan PA yang minta dilayani, tapi PA yang melayani,” tegasnya.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk mencegah mahasiswa mengalami kendala berkepanjangan hingga berpotensi berhenti kuliah. Dosen pembimbing akademik juga diharapkan turut menyampaikan informasi mengenai mekanisme pengaduan yang tersedia di universitas, termasuk terkait kekerasan seksual, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya.
Pengelolaan data pendidikan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) turut menjadi perhatian. Pembicara menekankan bahwa sistem yang baik tetap membutuhkan pengawasan secara berkala untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian data akademik dan administrasi.
“Sebagus apa pun sistem, ketika kita tidak rutin melakukan pengawalan, jadinya itu,” ungkapnya.
Pada aspek pengelolaan anggaran, peserta juga diingatkan agar setiap anggaran yang telah tersedia dan direncanakan dapat segera dieksekusi sesuai ketentuan. Penundaan pelaksanaan anggaran dinilai dapat menimbulkan risiko apabila terjadi perubahan kebijakan atau pembatasan anggaran.
“Ketika ada anggaran, segera kita eksekusi. Jangan ditunda-tunda. Karena semua bisa terjadi,” ujarnya.
Perencanaan pengadaan barang dan jasa juga ditekankan agar benar-benar didasarkan pada kebutuhan institusi. Pengadaan tidak boleh hanya didorong oleh keinginan atau ketersediaan anggaran, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan program studi, sumber daya manusia yang akan mengelola, lokasi penggunaan, serta kontribusinya terhadap proses pembelajaran, pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), dan akreditasi.
Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia, khususnya dosen yang menjalani tugas belajar, menjadi salah satu titik rawan yang perlu mendapat perhatian. Institusi didorong melakukan pemetaan terhadap dosen yang masa tugas belajarnya telah berlangsung lama serta memastikan setiap proses administrasi dan status kepegawaian berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan terhadap administrasi tugas belajar juga diperlukan untuk mencegah persoalan pembayaran tunjangan akibat ketidaksesuaian antara waktu keberangkatan, status tugas belajar, dan penerbitan surat keputusan.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran UNTAN diharapkan dapat memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pengawasan dalam menjalankan tugas masing-masing. Penguatan integritas dinilai tidak hanya bergantung pada sistem dan regulasi, tetapi juga pada komitmen setiap individu untuk menjalankan tanggung jawab secara jujur, disiplin, dan sesuai aturan.



