
UNTAN Mulai Laksanakan Pemeriksaan Narkoba Calon Mahasiswa Baru
Pontianak – Universitas Tanjungpura (UNTAN) melalui Klinik Pratama resmi memulai pemeriksaan narkoba bagi calon mahasiswa baru pada 1 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari persyaratan wajib dalam proses pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen UNTAN dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pada hari pertama pelaksanaan, lebih dari 1.000 calon mahasiswa baru mengikuti pemeriksaan. Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari. Alur pelayanan yang disusun secara sistematis oleh tim medis Klinik Pratama UNTAN membuat proses pemeriksaan berlangsung tertib, lancar, dan efisien.
Kepala Klinik Pratama UNTAN, dr. Eka Ardiani Putri, M.MKes., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berupa skrining kesehatan, tetapi juga merupakan langkah preventif melalui edukasi serta deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk memastikan calon mahasiswa baru memulai kehidupan akademiknya dalam kondisi sehat. Kami juga ingin menanamkan kesadaran sejak dini tentang bahaya narkoba serta pentingnya menjaga diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga kualitas generasi muda.
“Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter. Oleh karena itu, kami ingin memastikan lingkungan UNTAN benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemeriksaan Narkoba Tahun 2026, Ns. Muchlis Alatas, S.Kep., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan standar prosedur medis yang ketat, melibatkan tenaga kesehatan profesional serta didukung fasilitas yang memadai.
“Kami telah menyiapkan sistem pelayanan yang terintegrasi, mulai dari registrasi hingga pemeriksaan, sehingga calon mahasiswa tidak perlu menunggu terlalu lama. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap hingga seluruh peserta terlayani,” jelasnya.
Ia juga berharap kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh sivitas akademika.
“Harapannya, ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi budaya bersama di lingkungan kampus untuk terus menjaga kesehatan dan menjauhi narkoba,” tuturnya.
Sebagai bagian dari tahapan pendaftaran ulang, calon mahasiswa baru wajib mengikuti pemeriksaan narkoba. Calon mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran ulang sesuai persyaratan yang ditetapkan akan ditetapkan secara resmi sebagai mahasiswa Universitas Tanjungpura.
Adapun pelaksanaan tes bebas narkoba dilakukan di Klinik Pratama UNTAN yang beralamat di Jalan Karangan, Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 1–17 April 2026, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Melalui kebijakan ini, UNTAN menegaskan komitmennya dalam menciptakan generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya hidup sehat dan bebas dari narkotika demi masa depan yang lebih baik.



Tag:snbp, UNIVERSITAS TANJUNGPURA, untan



