
Untan Perkuat Hilirisasi Riset Melalui Pelayanan Teknis Paten Perbaikan Substantif
Pontianak – Universitas Tanjungpura (Untan) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi melalui kegiatan Pelayanan Teknis Paten Perbaikan Substantif yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang E-Learning Universitas Tanjungpura tersebut diikuti oleh dosen, peneliti, dan inventor dari berbagai fakultas di lingkungan Untan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan teknis kepada para inventor dalam proses perbaikan substantif paten guna meningkatkan kualitas dan peluang keberhasilan permohonan paten.

Membuka kegiatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Untan, Prof. Dr. rer. nat. Ir. R.M. Rustamaji, M.T., menegaskan bahwa paten memiliki peran strategis dalam hilirisasi hasil penelitian.
“Paten merupakan salah satu instrumen penting dalam hilirisasi hasil riset. Melalui paten, inovasi yang dihasilkan sivitas akademika dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk dan teknologi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Untan dalam membangun budaya inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual melalui peningkatan kualitas penelitian, publikasi ilmiah, serta penguatan ekosistem riset dan inovasi di lingkungan kampus.
Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari sumber daya alam, pertanian, kehutanan, kesehatan, energi hingga teknologi tepat guna. Karena itu, berbagai inovasi yang dihasilkan sivitas akademika Untan diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing bangsa.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mendorong lahirnya lebih banyak invensi yang layak dipatenkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang (DTLST dan Rahasia Dagang) DJKI Kementerian Hukum RI, Dr. Andrieansjah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Universitas Tanjungpura atas komitmennya dalam mendukung penguatan sistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Ia menilai keterlibatan aktif perguruan tinggi dalam pengelolaan dan komersialisasi paten menjadi faktor penting dalam mendorong lahirnya inovasi yang memiliki nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah perlu terus diperkuat untuk membangun ekosistem komersialisasi paten yang semakin matang dan terintegrasi secara nasional.
Melalui kegiatan ini, Untan berharap hasil-hasil penelitian yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi juga dapat berkembang menjadi inovasi yang terlindungi secara hukum, bernilai ekonomi, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional.
Tag:DJKI, kementerian hukum, paten, Riset, untan



